Pasal 111
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Asisten Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik; d. koordinasi pelaksanaan forum konsultasi publik; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
