PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 105
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi digital pelayanan publik; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pelayanan publik; c. penyiapan pengelolaan sistem, data, dan informasi pelayanan publik; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengaduan secara nasional; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pelayanan publik.
