PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 102
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan strategi kebijakan pelayanan publik; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi kebijakan pelayanan publik; c. koordinasi dan penyiapan penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi kebijakan pelayanan publik.
