PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. pelaksanaan koordinasi reformasi birokrasi internal, pelaporan isu strategis, dan penyiapan bahan pimpinan; dan d. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri.
