PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 8
BAB 2 — PENGADAAN
(1) Jenis penetapan kebutuhan Pegawai ASN dibagi menjadi: a. penetapan kebutuhan umum; dan/atau b. penetapan kebutuhan khusus. (2) Jenis penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
