PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 68
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di lnstansi Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
