PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 66
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan Pegawai ASN dilakukan dengan ketentuan: a. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan b. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.
