PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 64
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. lulus pendidikan dan pelatihan; dan b. sehat jasmani dan rohani. (2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
