PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 62
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) wajib menjalani masa percobaan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa percobaan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. (4) Biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Instansi Pemerintah.
