PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 44
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas: a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; atau b. pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.
