PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 34
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
Selain Materi SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, materi SKB dapat berupa: a. psikotes; b. tes potensi akademik;
c. tes kemampuan bahasa asing; d. tes kesehatan jiwa; e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan; f. tes praktek kerja; g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; h. wawancara; dan/atau i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
