Pasal 28
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan Pasal 27 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. (3) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. (4) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
(5) Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
