PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORIDAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Manggala Informatika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Manggala Informatika Ahli Pertama; b. Manggala Informatika Ahli Muda; c. Manggala Informatika Ahli Madya; dan d. Manggala Informatika Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
