Pasal 49
BAB 13 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Manggala Informatika; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Manggala Informatika; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Manggala Informatika;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Manggala Informatika; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis / Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Manggala Informatika; g. menyelenggarakan pelatihanJabatan Fungsional Manggala Informatika; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Manggala Informatika pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Manggala Informatika; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Manggala Informatika; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Manggala Informatika; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Manggala Informatika; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Informatika; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Manggala Informatika; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Manggala Informatika; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Manggala Informatika; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Manggala Informatika setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina. (5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Manggala Informatika secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh instansi pembina.
