PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Manggala Informatikayang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
