PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatikadihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. ruang lingkup penyelenggaraan sistem elektronik; b. luas wilayah pelayanan sistem elektronik; dan c. kompleksitas sistem elektronik; (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika diatur oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri.
