PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Manggala Informatika wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Manggala Informatika berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
