Pasal 7
(1) Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar. (2) Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen: a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).
(3) Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut: a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK; b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP. (4) Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
