PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENERIMAAN MAHASISWA DAN TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2019
Pasal 2
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan: a. memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah; b. memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan c. memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
