PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian...
Pasal 96
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralryat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
