Pasal 82
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk. (2) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dengan melibatkan Pemerintah Daerah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan dan profesionalisme Pejabat Karantina Kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka kerja sama antarnegara baik secara bilateral, regional, dan internasionai; b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunjang peningkatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan; dan c. meningkatkan keterpaduan berbagai sektor terkait dalam rangka koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengawasan
