PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian...
Pasal 76
(1) Pejabat Karantina Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan: a. pelindungan hukum; b. pelindungan kesehatan dari risiko kerusakan organ; dan c. keselamatan jiwa. (2) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Penelitian dan Pengembangan
