Pasal 71
Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi: a. fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan; b. Pejabat Karantina Kesehatan; c. penelitian dan pengembangan; dan d. pendanaan. Bagian Kedua Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan Pasal T2 (1) Fasilitas dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi: a. peralatan deteksi dan respons cepat; b. ruang
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. ruang wawancara atau observasi; c. rLlang diagnosis; d. asrama karantina kesehatan; e. rLlang isolasi; f. rumah sakit rujukan; g. laboratorium rujukan; dan h. transportasi evakuasi penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain berfungsi dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan juga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kekarantinaan Kesehatan. (3) Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekaran kesehatan lainnya yang diperlukan. Bagian Ketiga Pejabat Karantina Kesehatan
