PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian...
Pasal 64
Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 huruf c berupa: a. Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Exemption Certificatel dan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Certificate) untuk Kapal; dan b. Sertilikat Bebas Hapus Serangga (Disinsection Exemption Certificatel, Sertifikat Hapus Serangga (Disinsection Certificate), dan Sertifikat Hapus Hama (Disinfection Certificatel untuk Pesawat Udara atau Kendaraan Darat.
