PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian...
Pasal 43
(1) Penundaan keberangkatan orang karena tidak memiliki sertihkat vaksinasi internasional dan/atau dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. (2) Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan penjelasan oleh pejabat Karantina Kesehatan. Bagian Kelima Pengawasan Barang
