PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian...
Pasal 36
(1) Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Healthl kepada Pejabat Karantina Kesehatan. (2) Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Healthl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan persetujuan Karantina Kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan. Paragraf 2
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Keberangkatan Kendaraan Darat
