Pasal 30
(1) Kapten Penerbang pada Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pasal 28 hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan. (2) Pengawasan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2t - (2) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan. (3) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa: a. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan b. persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
