PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian...
Pasal 25
(1) Sebelum keberangkatan Kapal, Nakhoda wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku. (2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan pada pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Kesehatan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada Nakhoda dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (port H e alth Quarantine Cle arancel . (3) Dalam
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health euarantine Clearancel sebagaimana dimaksud pada ayat (21, syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan berlayar.
