PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian...
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tempat atau lokasi" adalah wilayah epicenter dan/atau wilayah terdampak Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "areao adalah tempat atau lokasi yang dapat berupa wilayah rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau wilayah lainnya yang ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
