PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 47
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
Organisasi Profesi dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
