PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR...
Pasal 3
Seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.
