PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 9
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Humas yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka Pranata Humas lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat
di bawah jenjang jabatan dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pranata Humas yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai tugas tambahan.
