Pasal 7
BAB 5 — UNSUR, SUB UNSUR DAN KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta memperoleh sertifikat. b. Pelayanan Informasi dan Kehumasan, meliputi:
perencanaan;
pelayanan informasi dan kehumasan;
hubungan eksternal dan internal;
audit komunikasi kehumasan; dan
pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang informasi dan kehumasan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang informasi dan kehumasan; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang informasi dan kehumasan. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang informasi dan kehumasan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang informasi dan kehumasan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam tim penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pranata Humas Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Pranata Humas Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
