Pasal 5
BAB 3 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas; b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas; e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Humas; f. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Humas, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Humas; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pranata Humas; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pranata Humas; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pranata Humas. (3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
