PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 35
BAB 12 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
