Pasal 33
BAB 12 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pranata Humas yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pranata Humas yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pranata Humas yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pranata Humas yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, apabila telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
(5) Pranata Humas yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
