Pasal 24
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
Usul Penetapan angka kredit Pranata Humas diajukan oleh: a. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pejabat eselon II yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan kepada pejabat eselon I yang membidangi informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk angka kredit Pranata Humas Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan masing-masing.
b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Pejabat eselon II yang membidangi komunikasi publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, bagi:
Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. c. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan pada Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, bagi:
Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; di lingkungan instansi masing-masing. d. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, bagi:
Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; di lingkungan Provinsi. e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, bagi:
Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; di lingkungan Kabupaten/Kota.
