PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 17
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pranata Humas wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan
yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Pranata Humas mengusulkan secara hirarkhi DUPAK kepada pejabat yang berwenang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pranata Humas yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
