PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 15
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Pranata Humas Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok. (2) Pranata Humas Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
