Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati; b. pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan; c. pengawasan dan/atau pengendalian keamanan hayati nabati; d. pelaksanaan uji laboratoriun karantina tumbuhan
e. analisis risiko karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati; dan f. pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Tumbuhan Karantina (OPTK). (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
