PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama; b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
