Pasal 35
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, unsur kepegawaian, dan Pengembang Penilaian Pendidikan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan pratama atau Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengembang Penilaian Pendidikan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Pengembang Penilaian Pendidikan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan; dan c. aktif melakukan penilaian angka kredit Pengembang Penilaian Pendidikan. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Penilaian Pendidikan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengembang Penilaian Pendidikan. (9) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
