PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
