Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi; b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
