PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
