PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi profesi bagi Pustakawan yaitu Ikatan Pustakawan INDONESIA. (2) Setiap Pustakawan wajib menjadi anggota Ikatan Pustakawan INDONESIA. (3) Ikatan Pustakawan INDONESIA mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ikatan Pustakawan INDONESIA.
