PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pustakawan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
