PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pustakawan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pustakawan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
