Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
- data surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
- surat koordinasi data surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)/pengaduan masyarakat/instansi/lembaga terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
- nota Dinas/surat pemberitahuan hasil pengumpulan data dan informasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
- surat permintaan kronologis/perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
- nota dinas, surat undangan, surat permintaan pendampingan kepada kepolisian/kejaksaan;
- surat Pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara
atau Kejaksaan Republik INDONESIA; 7. nota dinas usulan pengambilalihan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara
atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
dokumen serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
dokumen pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
dokumen pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
dokumen penerimaan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
dokumen penelaahan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
laporan hasil pengumpulan dan identifikasi informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan tindak pidana korupsi;
dokumen rencana penyelidikan tindak pidana korupsi;
dokumen identifikasi dan pengumpulan bukti dalam kegiatan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
bahan paparan ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
laporan hasil penyelidikan dan/atau laporan kejadian Tindak Pidana Korupsi;
dokumen hasil identifikasi data kasus Tindak Pidana Korupsi;
dokumen/kertas kerja data dan informasi Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber internal dan eksternal;
laporan profil subjek dan objek Tindak Pidana Korupsi terkait seperti orang, perusahaan, dan instansi;
dokumen charting Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan tools analysis;
bahan paparan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
dokumen (log register) data internal dan eksternal terkait Tindak Pidana Korupsi;
dokumen pengelolaan peralatan khusus terkait Tindak Pidana Korupsi;
dokumen hasil penyadapan;
dokumen pengolahan hasil penyadapan;
kertas kerja analisis profil korporasi dan rasio keuangan, peraturan perundang-undangan terkait, serta proses bisnis entitas/korporasi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
formulir dan dokumen yang diwajibkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam panduan jaminan jutu (PJM) dan prosedur yang berlaku di laboratorium;
formulir dan dokumen yang diwajibkan dalam penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam panduan jaminan mutu (PJM) dan prosedur yang berlaku di laboratorium;
dokumen, kertas kerja, dan laporan terkait operasional laboratorium;
dokumen kertas kerja pelacakan aset dari sumber internal, eksternal dan mandiri;
dokumen kertas kerja informasi dan data pelacakan aset;
laporan analisis data portofolio aset dan nilai taksiran aset;
dokumen rencana kerja pelacakan aset dan mengklasifikasikan informasi dan data awal pelacakan aset;
laporan penyusunan dan pengolahan konsep pelacakan aset;
basis data barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
data kodefikasi benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
dokumen hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
data penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
data klaster dan nomor barang bukti untuk berkas perkara;
data/dokumen penerimaan dan pengeluaran barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
data hasil penyimpanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada ruang barang bukti atau tempat lainnya pada Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
metadata dokumentasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan alih nama sesuai kodefikasi atau nomor barang bukti berkas perkara;
data/dokumen terkait kegiatan pemeriksaan fisik/rekonsiliasi data rutin/berkala barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
data/dokumen hasil pengolahan laporan pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada basis data; 47. data/dokumen bahan penyusunan laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang; 48. dokumen permohonan praperadilan, gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, uji materi,, keberatan dan/atau penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi; 49. bahan pendapat hukum berupa data dan informasi penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 50. data sekunder dan bahan laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 51. bahan perumusan kebijakan di bidang antikorupsi; 52. bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 53. laporan atas penyusunan pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 54. dokumen penyusunan konsep informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 55. dokumen identifikasi dan penyiapan bahan, data dan informasi terkait justice collaborator; 56. dokumen identifikasi permohonan dan penyiapan bahan, data dan informasi terkait perlindungan saksi/oelapor; 57. pendataan dan analisis putusan pengadilan; 58. dokumen klasifikasi dan identifikasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi; 59. dokumen pengelolaan data putusan; 60. dokumen permintaan penyediaan bantuan hukum; 61. laporan klasifikasi/identifikasi bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; 62. dokumen laporan, notulen kegiatan, kerangka acuan kerja/term of reference kegiatan terkait penghargaan dalam Pencegahan /pemberantasan tindak pidana korupsi; 63. dokumen proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi termasuk upaya hukum atas penyelesaian perkara dalam rangka bantuan hukum; dan 64. dokumen permohonan bantuan atau pendampingan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
nota dinas laporan hasil pengumpulan data dan informasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
nota dinas dan Surat Penetapan Supervisi;
nota dinas laporan kegiatan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada kepolisian/kejaksaan;
nota dinas laporan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
nota dinas pelaporan kegiatan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
dokumen penerimaan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
dokumen penelaahan informasi dugaan tindak pidana korupsi;
laporan hasil pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan tindak pidana korupsi;
laporan hasil kegiatan reviu dan pembinaan hubungan dengan sumber informasi;
surat pelimpahan atau penerusan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi;
laporan hasil kegiatan pembangunan/ pengembangan Whistleblower System Terintegrasi;
surat elpimpahan atau penerusan penanganan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran disiplin atau etik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan hasil kegiatan penanganan laporan/pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
surat perintah penyelidikan;
laporan perkembangan penyelidikan;
bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
notulen ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
laporan hasil penyelidikan dan/atau laporan kejadian tindak pidana korupsi;
notulen, berita acara, surat tanda penerimaan dokumen kegiatan lanjutan atas penyelesaian penyelidikan tindak pidana korupsi;
laporan dan paparan bahan awal Tindak Pidana Korupsi hasil analisis;
dokumen hasil diagnosis analisis aspek-aspek Tindak Pidana Korupsi yang akan dianalisis
laporan kronologi kasus Tindak Pidana Korupsi;
laporan hasil analisis pola kecurangan dan memetakan hubungan keterkaitan (cross nexus analysis) terkait Tindak Pidana Korupsi;
laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
bahan paparan dan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
laporan hasil audit lawfulI interception dan mutu internal;
laporan hasil identifikasi lapangan;
laporan observasi lapangan;
dokumen kaji ulang permintaan ikhtisar dan transkrip;
kertas kerja menganalisis red flag Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap peraturan berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
kertas kerja menganalisis aliran uang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
kertas kerja menganalisis sumber uang suap, anomali transaksi keuangan dan skema akuntansi yang digunakan untuk menyamarkan transaksi yang diduga Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, menghitung dugaan kerugian keuangan negara, dan
mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh korporasi secara melawan hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia; 33. formulir dan dokumen yang diwajibkan dalam penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam panduan jaminan mutu (PJM) dan prosedur yang berlaku di laboratorium; 34. dokumentasi photo, kertas kerja (examination worksheet), catatan eksaminasi (examination notes) dan/atau laporan pemeriksaan barang bukti elektronik dalam bentuk sederhana; 35. laporan pemeriksaan barang bukti elektronik; 36. dokumen rencana kerja pelacakan aset atas rancangan anggaran dan biaya yang dibutuhkan dalam rencana kegiatan; 37. dokumen permeriksaan dan pemberian saran atas rencana kerja pelacakan aset; 38. laporan analisis data portofolio aset; 39. laporan analisis data kesesuaian perolehan aset dengan tempus perkara; 40. laporan analisis data profil dan gaya hidup atas terperiksa tersangka, terdakwa, terpidana, keluarga dan pihak terkait lainnya; 41. dokumen rencana kerja pelacakan asset dengan pengguna layanan berupa ruang lingkup pelacakan aset yang akan dilakukan; 42. dokumen kertas kerja penyusunan dan pengolahan informasi dan data hasil pelacakan asset; 43. dokumen kertas kerja proses pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA); 44. dokumen kertas kerja reviu bahan dan berkoordinasi dengan level middle management di lembaga/institusi terkait baik di dalam maupun luar negeri;
- laporan reviu konsep laporan hasil pelacakan aset;
- dokumen rencana kegiatan pengelolaan barang bukti/barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
- data/dokumen hasil kegiatan validasi fisik barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tppu terhadap dokumen administrasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
- data klasifikasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
- data/dokumen hasil penaksiran nilai benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
- data/dokumen verifikasi keaslian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
- dokumen analisis hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
- dokumen hasil reviu penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
- dokumen rancangan daftar barang bukti untuk berkas perkara;
- data/dokumen hasil penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan
penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 55. data/dokumen terkait kegiatan perawatan rutin/berkala dan/atau perbaikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang; 56. dokumen hasil analisis pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 57. data uraian amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tppu pada basis data benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang; 58. laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang; 59. laporan penaksiran mandiri atas barang rampasan; 60. laporan rekapitulasi potensi denda dan up dan barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi; 61. laporan asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 62. laporan rekapitulasi pidana badan, denda, up, biaya perkara seta putusan peninjauan kembali; 63. visualisasi data pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery; 64. laporan rekonsiliasi barang persediaan rampasan; 65. laporan ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
laporan barang rampasan belum dilakukan penilaian dan lelang;
laporan tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
laporan dukungan eksekusi;
dokumen bahan, data dan informasi termasuk bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi serta upaya hukum atas penyelesaian perkara;
dokumen berkas persidangan;
dokumen analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
dokumen telaahan kajian hukum;
dokumen proposal penelitian kajian hukum;
dokumen wawancara dengan narasumber melalui diskusi kelompok terpumpun/seminar;
dokumen hasil kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
laporan pelaksanaan diseminasi kebijakan antikorupsi;
dokumen pendapat hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen laporan informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
dokumen keputusan (beschikking) justice collaborator;
dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
dokumen analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
laporan penyusunan permohonan bantuan personil pengamanan terkait pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
dokumen laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
dokumen analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi;
dokumen penyediaan penasihat hukum;
dokumen laporan verifikasi penasihat hukum;
berkas dokumen hasil pengolahan data/analisis terkait penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
dokumen analisis dan riviu laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
dokumen laporan /materi sosialisasi terkait pemberian penghargaan pelapor dalam pencegahan /Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum yang dihadapi terkait pelaksanaan tugas
dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
dokumen rencana kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
laporan kegiatan pengumpulan data dan informasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
dokumen rencana kegiatan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
surat pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
dokumen notulen rapat koordinasi/kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara;
laporan hasil rapat koordinasi/gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
hasil analisis permintaan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
laporan pelaksanaan pemberian fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
dokumen rencana kegiatan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian/Kejaksaan;
hasil telaah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian/Kejaksaan;
berita acara serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
laporan kegiatan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara;
rencana kegiatan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
laporan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
laporan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
dokumen penerimaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen penelaahan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
laporan hasil pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
laporan hasil kegiatan pembangunan/ pengembangan whistleblowing system (WBS) terintegrasi;
laporan hasil kegiatan penanganan laporan/ pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
dokumen rencana penyelidikan tindak pidana korupsi;
surat perintah penyelidikan tindak pidana korupsi yang sudah dianalisis;
laporan perkembangan penyelidikan tindak pidana korupsi;
bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan tindak pidana korupsi;
laporan hasil penyelidikan dan/atau laporan kejadian tindak pidana korupsi;
formulir check list Tindak Pidana Korupsi (laporan akhir hasil analisis);
laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
dokumen verifikasi dan distribusi kegiatan lapangan
surat perintah penyadapan, dan dokumen penghentian penyadapan;
kertas kerja kegiatan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi melalui audit program/rencana analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/ pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi;
kertas kerja penjaminan mutu atas proses analisis keseluruhan;
laporan hasil analisis parsial kedalam simpulan hasil analisis serta membuat pelaporan hasil analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi;
dokumentasi photo, kertas kerja (examination worksheet), catatan eksaminasi (examination notes) dan/atau laporan pemeriksaan barang bukti elektronik dalam bentuk sederhana;
laporan pemeriksaan barang bukti elektronik menggunakan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level ahli dalam rangka memberi pertimbangan atau opini pendapat ahli;
dokumen, kertas kerja, dan laporan terkait operasional laboratorium;
dokumen kertas kerja pelacakan aset terkait pertimbangan dan memvalidasi kegiatan penelusuran informasi dan data terkait kepemilikan aset;
dokumen rencana kerja pertimbangan dan validasi rencana kegiatan pelacakan aset
laporan analisis data portfolio asset;
laporan validasi konsep hasil pelacakan asset;
dokumen kertas kerja memvalidasi pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
dokumen kertas kerja validasi penyusunan dan pengolahan informasi dan data portfolio kepemilikan asset;
dokumen kertas kerja rekomendasikan bahan-bahan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di level upper management baik di dalam maupun di luar negeri;
dokumen kertas kerja rekomendasikan pencarian data dan informasi melalui informan;
dokumen hasil proyeksi dampak-dampak permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
dokumen hasil evaluasi kegiatan pengelolaan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
laporan penaksiran mandiri atas barang rampasan;
laporan rekapitulasi potensi denda, uang pengganti dan barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
laporan asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
laporan rekapitulasi pidana badan, denda, uang pengganti, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
visualisasi data pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
laporan rekonsiliasi barang persediaan rampasan;
laporan ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
laporan barang rampasan belum dilakukan penilaian dan lelang;
laporan tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
laporan dukungan eksekusi;
dokumen reviu berkas persidangan;
dokumen riviu analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
dokumen reviu telaahan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen reviu proposal kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen riviu hasil pengolahan data kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen reviu laporan penelitian kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen reviu rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
dokumen reviu pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan pelaksanaan penyediaan informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 65. dokumen
hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 66. dokumen telaah/analisis hukum terkait justice collaborator; 67. dokumen justice collaborator; 68. dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor; 69. laporan pelaksanaan verifikasi terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor; 70. dokumen riviu analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor; 71. dokumen surat tugas pelaksanaan pemberian perlindungan saksi/pelapor; 72. dokumen riviu laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor; 73. dokumen hasil analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan tindak pidana korupsi; 74. dokumen penyediaan penasihat hukum; 75. dokumen hasil verifikasi penasihat hukum; 76. dokumen riviu materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan atau Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 77. dokumen riviu analisis/hasil pengolahan data/informasi terkait penghargaan dalam pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi; 78. laporan validasi atau verifikasi terkait penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan 79. dokumen hasil reviu analisis dan laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses terkait pelaksanaan tugas dan wewenang
lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan d. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
laporan hasil pengumpulan data dan informasi perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
surat pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pimpinan kepolisian/kejaksaan;
laporan kegiatan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara;
laporan pemantauan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
laporan, notulen pengembangan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi;
kertas kerja telaahan permintaan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA) /audit investigasi dan dokumen pertimbangan kesesuaian ruang lingkup permintaan analisis dengan kriteria dan skala prioritas penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi;
dokumen rumusan rekomendasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan hasil/putusan perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
laporan evaluasi kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen rumuskan kebijakan strategis dalam penyusunan, pelaksanaan, terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
laporan evaluasi kebijakan di bidang antikorupsi;
laporan komunikasi kebijakan di bidang antikorupsi kepada para pemangku kepentingan;
dokumen evaluasi pemberian informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan saksi/pelapor;
modul pengembangan sistem penggunaan aplikasi pengelolaan data putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
laporan evaluasi sistem dan prosedur inventarisasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
laporan evaluasi dan mengimprovisasi pelaksanaan penyediaan penasihat hukum untuk tersangka tidak mampu;
dokumen penilaian, evaluasi kegiatan, sistem dan prosedur pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen rekomendasi terkait proses pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan berita acara penilaian;
dokumen perancangan dan pengembangan sistem dan strategi dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen rekomendasi dan policy brief dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
dokumen evaluasi pelaksanaan kegiatan pendampingan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tindak Pidana Korupsi.
