Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain; b. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi; c. penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi; d. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi; e. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; dan f. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain, meliputi:
pelaksanaan koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
pengambilalihan dan pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi; dan
peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi; b. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
penerimaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
penelaahan dan pengumpulan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
penentuan tindak lanjut penanganan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi; c. penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
perencanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
pelaksanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
penyelesaian penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi; d. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
analisis pengolahan informasi (information processing analysis);
pencarian data dan informasi secara tertutup;
pelaksanaan akuntansi forensik; dan
penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik (BBE) dengan metodologi forensik digital dalam laboratorium; e. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, meliputi:
pelacakan aset;
pengelolaan barang bukti; dan
pengelolaan barang rampasan; dan f. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, meliputi:
penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
penyusunan rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
penyampaian pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
pemberian informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
pengelolaan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator);
pengelolaan perlindungan pelapor dan/atau saksi;
pendataan dan analisis putusan pengadilan;
penyediaan penasihat hukum untuk tersangka yang tidak mampu;
pengelolaan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
pengelolaan bantuan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
